Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Dua Mahasiswa
Argo mengatakan keduanya ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Namun, penangguhan penahanan keduanya telah dikabulkan oleh penyidik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa, IM (mahasiswa STEI-SEBI Depok) dan MAS (mahasiswa IPB).
Argo mengatakan keduanya ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Namun, penangguhan penahanan keduanya telah dikabulkan oleh penyidik.
Baca: Anies Pastikan Tak Ada Kegiatan di Alexis
"Tadi malam ya jam 19.00 WIB Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tsk unras di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan dalam unjuk rasa tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Keduanya diduga melanggar tiga pasal, yakni Pasal 160 tentang tentang delik penghasutan dengan lisan, dan Pasal 216 serta 218 KUHP tentang tidak taat aturan petugas untuk membubarkan diri dalam aksi.