Hari ini, Para Gubernur Seharusnya Umumkan Besaran UMP 2018
Kemudian panduan dalam menentukan besaran UMP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 mengenai sistem pengupahan.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para Gubernur seharusnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 setelah ditetapkan naik 8,71 persen pada hari ini, Rabu (1/11/2017).
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kemenkomaritim, Rabu (1/10/2017)
"Hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Jadi itu semua udah mengerti lah aturannya. Kita tunggu saja pengumuman hari ini," ucap Hanif.
Baca: Bandara Pattimura Tetap Beroperasi Pasca-Gempa Ambon
Hanif pun menjelaskan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen itu berasal dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga disesuaikan dengan kewenangan Gubernur.
"Data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, year on yearnya sudah kita sampaikan ke Gubernur. Kedua data itu kemudian dijumlahkan," ucap Hanif.
Kemudian panduan dalam menentukan besaran UMP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 mengenai sistem pengupahan.
"Penetapannya itu rujukan utamanya adalah pada PP 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan. Dimana di dalamnya ada sistem formula untuk kenaikan upah itu," ungkap Hanif.
Baca: Plafon Ambruk Diguncang Gempa Ambon, Pusat Perbelanjaan Ini Masih Ditutup
Mengenai provinsi mana yang memiliki besaran UMP, Hanif mengaku masih belum tahu karena keputusan dipegang Gubernur.
"Ya belum (tahu), nanti kita tunggu dulu kalau sudah melakukan pengumuman semua, nanti kita konsolidasikan data-datanya," pungkas Hanif.