Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mata Politikus PKB Ini Berkaca-kaca dan Tak Kuasa Jawab Pertanyaan Wartawan

Sesuai jadwal persidangan, Musa akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Mata Politikus PKB Ini Berkaca-kaca dan Tak Kuasa Jawab Pertanyaan Wartawan
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Politikus PKB Musa Zainudin 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Sepekan lalu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar. Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.

Baca: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Tegaskan Rp 601 M Khusus Bayar Konsultan Penataan Kawasan Parlemen

Sesuai jadwal persidangan, Musa akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Pada persidangan pekan lalu, Musa enggan mengomentari tuntutan tersebut.

Mata Musa berkaca-kaca dan tak kuasa menjawab pertanyaan wartawan.

Musa dinilai terbukti secara sah bersalah korupsi yakni menerima suap hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan belanja/prioritas/optimasi/on tip dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas