Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo: Registrasi Ulang Sim Card Kurang dari Satu Menit

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara mewajibkan hari ini, Selasa (31/10/2017) pemilik kartu sim card seluler harus melakukan regis

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara mewajibkan hari ini, Selasa (31/10/2017) pemilik kartu sim card seluler harus melakukan registrasi kartu prabayar.

"Hari ini kita sudah mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk untuk melakukan registrasi karena yang sebelumnya sudah pernah meregistrasi tetapi caranya tidak tepat atau tidak benar pelanggan yang baru belum mengaktifkan harus registrasi," kata Rudiantara saat ditemui di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).

Rudiantara menjelaskan langkah-langkah registrasi terbilang sangat mudah.




Baca: 20 Gampong Belum Bikin Laporan, Dana Desa di Lhokseumawe Belum Bisa Dicairkan

Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu 
Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucap Rudiantara.

Soal keamanan data, Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.

"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," tegasnya.

Baca: Persib Bandung Bawa 19 Pemain ke Solo, Atep Absen

Sebagai informasi, Registrasi kartu pra bayar seluler bagi pelanggan lama Indosat, Smartfren, dan Tri, dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.

Sementara untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Pelanggan baru, masing-masing operator sedikit berbeda.

Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.

No XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK. Untuk Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.

Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas