Praperadilan Tersangka Swasta Korupsi Helikopter, KPK Gandeng TNI
Gugatan tersebut diajukan oleh tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum KPK, Jumat (3/11/2017) lusa akan menghadapi gugatan praperadilan perdana dalam dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Aw-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Gugatan tersebut diajukan oleh tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
"Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat (3/11/2017) di PN Jaksel setelah ditunda selama dua minggu atas permintaan termohon (KPK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (1/11/2017).
Untuk kesiapan menghadapi praperadilan, Febri mengaku tim Biro Hukum KPK telah melakukan pertemuan dengan pihak TNI dan para penyidik POM TNI terkait gugatan praperadilan tersebut.
Baca: Pajak Rp 30 M per Tahun Hilang, Anies: Kalau Cuma Alexis, Kecil
Salah satu yang dibicarakan antar kedua lembaga itu adalah sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yurisprudensi bahwa KPK dan TNI bisa menangnai kasus secara terpisah namun koordinasi tetap dilakukan.
"Klausul khusus di Pasal 42 UU KPK juga didiskusikan. Koordinasi lanjutan akan terus dilakukan bersama KPK dan TNI dalam penangnan perkara ataupun pencegahan," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.