Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Registrasi Ulang Kartu Seluler, Pemerintah Jamin Data Aman

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Registrasi Ulang Kartu Seluler, Pemerintah Jamin Data Aman
Kompas.com
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Waktunya ditentukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Baca: Tim DVI Polri Kembali Serahkan Empat Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Kepada Keluarga

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli, menjamin registrasi ulang sim card seluler aman.

Ramli pun menjelaskan jika ada berita yang mengatakan data masyarakat diambil operator tidak benar.

"Dijamin data masyarakat aman," ujar Ramli, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Jokowi Ingin Indonesia Jadi Nomor Satu Dalam Ekspor Udang

Ramli kembali menjelaskan registrasi ulang dimaksudkan untuk memberi kepastian, kenyamanan, dan keamanan untuk masyarakat.
Juga mendukung transaksi online demi kelancaran transaksinya.

"Ini juga mendukung perekonomian digital," ungkap Ramli.

Ramli pun mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang sudah lebih dulu mendaftar ulang.

Baca: Sespri Wali Kota Batu Akhirnya Koperatif Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

Hingga 16.30 WIB, sudah ada 30.201.601 yang sudah terdaftar.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang dua hari ini sudah daftar ulang," ungkap Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas