Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

144 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kebanyakan Kasus Narkoba

Upaya perlindungan yang dilakukan, antara lain meminta hak membela diri, hak mendapatkan penerjemah, hak mendapat perlakuan yang baik di tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri mengatakan setidaknya ada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya terkait kasus narkoba. Selain kasus narkoba, ada juga kasus pembunuhan.

Upaya perlindungan yang dilakukan, antara lain meminta hak membela diri, hak mendapatkan penerjemah, hak mendapat perlakuan yang baik di dalam tahanan serta akan menyediakan pengacara.

Namun, pemerintah indonesia akan tetap menghormati regulasi yang berlaku di negara di mana WNI terbukti melakukan pelanggaran hukum.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas