Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan registrasi ulang kartu SIM prabayar aman dari penyalahgunaan data.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kemendagri Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data
capture video
Jangan Sampai Diblokir! Ini Cara Registrasi kartu SIM Prabayar 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan registrasi ulang kartu SIM prabayar aman dari penyalahgunaan data.

Hal itu menyusul beredarnya isu bila data yang dikirim ketika registrasi ulang kartu SIM prabayar bisa diakses provider atau pihak lain untuk kepentingan tertentu.

"Perlu ditegaskan, kenapa diberikan data itu katanya bisa dibuka semua struktur keluarga itu tidak benar," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, di sela-sela pembukaan Pornas Korpri, GOR Among Rogo, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017).

Baca: Tindak Tanduk Dokter Anwari: Tempeleng Ketua RT, Pukuli Satpam RS Sampai Aniaya Petugas Parkir

Zudan menjelaskan, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang dikirim melalui pesan singkat hanya berupa angka.

Fungsinya, untuk menyelaraskan NIK dengan nomor KK.

"Nomor KK dan NIK itu tidak bisa dibuka. Cuma nyocokan saja misalnya NIK-nya ini maka KK-nya ini. Hanya read only, tidak bisa dibuka," tutur Zudan.

Berita Rekomendasi

Untuk bisa mengakses data yang tertera di KK, harus menggunakan jalur khusus yang hanya bisa diakses pihak tertentu.

"Jalurnya khusus tidak menggunakan jalur internet pada biasanya seperti android. Seperti tol, jadi yang lewat itu hanya orang tertentu. Jadi insya Allah aman," ucap Zudan.

Ia meminta masyarakat tidak risau atau khawatir untuk registrasi ulang.

Ia memastikan jika penyebar kabar tak benar itu ingin menjadikan Indonesia tidak tertib.

"Teroris, penipu, hate speech, mereka mainnya di dunia seluler. Kalau ditutup dan terdaftar semua, mereka tidak bisa bergerak. Makanya sekarang mempengaruhi masyarakat untuk tidak registrasi ulang," kata Zudan.

Baca: Ini 5 Fakta Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Motif Sampai Ancaman Hukuman

Registrasi ulang tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan penyalahgunaan kartu SIM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas