Kemendagri Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan registrasi ulang kartu SIM prabayar aman dari penyalahgunaan data.
Editor: Ferdinand Waskita
Sebab diakuinya selama ini pemerintah merasa kesulitan melacak pelaku kejahatan dengan nomor ponsel saja.
"Karena yang dilacak itu koordinatnya. Besok penipu bisa langsung diketahui orangnya. Dengan dibuka nomornya berapa cek ke Disdukcapil langsung dapet namanya. Jadi tidak bisa main-main lagi," kata Zudan.
Ia pun meminta masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Pemerintah memberi batas waktu hingga 28 Februari 2018.
"Jika tidak nomor ponselnya diblokir," tutupnya. (TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Registrasi Kartu Prabayar Aman dari Penyalahgunaan Data
Berita Rekomendasi