Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keterangan Dibutuhkan di Sidang Andi Narogong, KPK Minta Setya Novanto Tidak Mangkir Lagi

Febri mengimbau, agar Setya Novanto maupun saksi lain memenuhi panggilan jaksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Dibutuhkan di Sidang Andi Narogong, KPK Minta Setya Novanto Tidak Mangkir Lagi
twitter
Perbandingan foto Setya Novanto saat muda dan kini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi di korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Meski telah mangkir panggilan sebanyak dua kali dengan alasan cek kesehatan hingga kegiatan kenegaraan, Jaksa KPK akan tetap memanggil Setya Novanto.

"Jaksa sudah mengatakan membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengimbau, agar Setya Novanto maupun saksi lain memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK yang selanjutnya.

Febri juga belum mengetahui kapan jaksa penuntut umum KPK bakal kembali memanggil Setya Novanto dalam sidang lanjutan Andi Narogong.

Baca: Dua Penculik Bocah Korea Selatan Dideportasi Besok

Menurutnya, pemeriksaan di persidangan bisa dijadikan Setya Novanto sebagai tempat untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," kata Febri.

Saat disinggung, apakah jaksa penuntut umum KPK bakal meminta penetapan hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto bila kembali mangkir ? Febri menjawab tidak mau berandai-andai.

Dia meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan Andi Narogong.

"Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas