Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Parpol yang Masuk ke Bawaslu Mayoritas Persoalkan SIPOL

Bawaslu menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Laporan Parpol yang Masuk ke Bawaslu Mayoritas Persoalkan SIPOL
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu (1/11/2017) menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu (1/11/2017) menggelar sidang pendahuluan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Sidang pendahuluan ini menghasilkan putusan pendahuluan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak tujuh laporan diterima Bawaslu dan diproses ke tahapan selanjutnya yakni proses pemeriksaan.

Tujuh laporan tersebut yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.

Ketujuh laporan memenuhi syarat formil dan materil.

Dari tujuh laporan tersebut, mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU selaku terlapor. SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas.

"Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah," bunyi laporan parpol kepada Bawaslu yang dibacakan anggota majelis pemeriksa, Rahmat Bagja.

Di samping SIPOL, pelapor juga menganggap KPU melanggar administrasi karena dalam menetapkan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat, KPU tidak melakukan penelitian administrasi.

Berita Rekomendasi

"Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019," bunyi laporan parpol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas