Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membentengi Tanah Sunda Wiwitan

Kelompok Sunda Wiwitan mesti kehilangan sebagian tanah leluhurnya pasca kalah gugatan melawan Jaka Rumantaka.

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan ibu duduk bersimpuh. Melepas lelah sembari bersenda gurau di lantai Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Kelurahan Cigugur, Kuningan. Hari itu adalah gelaran Seren Taun 2017 – perayaan syukuran masyarakat agraris Sunda atas berkah panen padi.

Selama sepekan, mereka mengelar berbagai pertunjukan; tarian daerah, memanjatkan doa-doa, serta berdialog dengan masyarakat adat lainnya. Hingga puncaknya menyuguhan hasil pertanian dari bumi mereka.

Meski didera letih, semangat mereka tetap menyala. Terutama untuk memperjuangkan tanah komunal Sunda Wiwitan. Kelompok ini mesti kehilangan sebagian tanah leluhurnya pasca kalah gugatan melawan Jaka Rumantaka. Padahal mereka memiliki bukti; girik, manuskrip, hingga pengakuan sesepuh Sunda Wiwitan.

Tapi sial, pengadilan tak memedulikannya. Lalu, bagaimana kisah selanjutnya? Berikut selengkapnya dilansir dari Kantor Berita Radio (KBR).

Pada 24 Agustus lalu, pihak pengadilan hendak mengeksekusi putusan hakim. Akan tetapi gagal. Sebabnya, puluhan warga merebahkan diri di jalan –menghalangi polisi memasuki tanah adat.

“Pada dasarnya lahan adat itu kan digunakan untuk komunal, untuk hak seluruh masyarakat. Bukan untuk per orangan. Jadi sebenarnya kami bukan memperjuangkan seberapa besar tanah itu,” cerita salah satu warga yang ikut aksi, Mira Kartini.

Remaja berusia 19 tahun ini menyatakan tak rela jika persoalan tanah seluas 200-an meter tersebut hanya dimaknai sebagai masalah hak waris semata.

Berita Rekomendasi

Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina Cirebon juga bercerita, perlawanan dilakoni tanpa kekerasan alias dengan damai. Selain Mira, ada perempuan sepuh berusia 60 tahun namanya Rum Siti.

“Ya namanya berjuang jadi saya mau ikut. Jadi sama leluhurnya, sama orang tua saya. Dari Buyut sampai sekarang, sampai ke saya,” aku Rum Siti yang tak rela jika anak cucunya kehilangan tanah adat mereka,”jadi enggak mau hilang, karena membela nusa dan bangsa. Memperjuangkan kata orangtua, memperjuangkan budaya, karukun orang di Sunda Wiwitan”.

Sengketa tanah adat Sunda Wiwitan ini bermula kala Jaka Rumantaka menggugat tanah seluas 224 meter –yang diklaimnya sebagai warisan, kepada almarhum Kusnadi dan istrinya Mimin Kusminah.

Jaka Rumantaka adalah cucu dari pemimpin komunitas adat Sunda Wiwitan terdahulu Pangeran Tedja Buana Alibassa dari istri pertamanya. Sementara Kusnadi, orang yang diminta Jatikusuma Alibassa untuk menempati tanah 224 meter itu dengan syarat membantu mengembangkan kesenian Sunda Wiwitan. Jatikusuma adalah anak Pangeran Tedja Buana dari istri kedua.

Karena menganggap tanah itu adalah hak warisnya, Jaka Rumantaka lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada 2008, berbekal sertifikat tanah.

Selang setahun, Pengadilan Negeri Kuningan memenangkan Jaka Rumantaka. Hakim menyebut tanah 224 meter tersebut bukan tanah adat.

Kusnadi lantas mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA). Pada 2012, MA kembali memenangkan Jaka Rumantaka sebagai pemilik tanah.

Dewi Kanti Setianingsih –tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, menyebut ada kejanggalan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satunya, surat keterangan bekas Sekdes Cigugur Murkanda yang dijadikan dasar Jaka Rumantaka sebagai bukti kepemilikan tanah sengketa adalah milik ibunya Siti Djenar Alibassa.

“Pada gugatan-gugatan awal pihak yayasan dan adat tidak dilibatkan. Artinya ini kesempatan kami untuk mendudukkan persoalan di lembaga peradilan. Bahwa banyak sekali, beberapa dokumen kami yakin ada maladministrasi di kelurahan dan kecamatan. Dan ada indikasi keterangan palsu sehingga terindikasi perbuatan melawan hukum (red: dokumen sk murkanda),” ungkapnya.

Kejanggalan lain juga dituturkan sesepuh adat Sunda Wiwitan, Jatikusuma. Kata dia, kesaksiannya tidak dijadikan pertimbangan Hakim karena dia menolak disumpah. Toh, ia memang memegang kepercayaan Sunda Wiwitan.

Dewi Kanti juga bercerita, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kepemilikan tanah adat itu. Semisal girik dan manuskrip.

“Belum lagi yang paling mendasar adalah adanya manuskrip yang ditulis tangan langsung pangeran Madrais. Beliau memberikan pesan beberapa kali setidaknya ada 4 naskah yang khusus mengatakan bahwa tanah adat, tanah yang digunakan untuk tanah komunal dan tidak dibolehkan untuk hak waris,” tambah Dewi Kanti.

Itu mengapa, Dewi Kanti dan Jatikusuma berharap pemerintah tak menjadikan masyarakat adat sebagai tontonan. Namun diakui keberadaannya dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas