Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPI Beberkan Kelemahan SIPOL dalam Sidang Pemeriksaan dengan Terlapor KPU

PPPI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan syarat calon parpol

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in PPPI Beberkan Kelemahan SIPOL dalam Sidang Pemeriksaan dengan Terlapor KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merupakan satu dari sepuluh parpol yang laporannya diterima Bawaslu dan berhak melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.

PPPI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan syarat calon parpol peserta Pemilu 2019.

Bakhtiar, pelapor yang mewakili PPPI menilai ada ada masalah serius yang dihadapi oleh SIPOL KPU. Dimana dalam SIPOL tersebut kerap mengalami gangguan dan parahnya tidak ada informasi soal gangguan tersebut.

"Sehingga yang ada data melenceng dari sebenarnya. SIPOL KPU seringkali diretas, ini sangat merugikan PPPI karena datanya menjadi berubah-ubah," kata Bakhtiar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Bakhtiar menuturkan, tak hanya sampai di situ persoalan SIPOL dan ada masalah lagi ketika partai yang sudah mendaftar tidak dipublikasikan oleh KPU.

Dia menuturkan, tidak dipublikasikannya partai yang sudah mendaftar di SIPOL diduga agar publik tidak mengetahui kelalaian dan kesalahan dari penyelenggara Pemilu tersebut.

"(SIPOL) sangat tidak sesuai dengan azas administrasi bernegara yang baik," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Bakhtiar menuturkan, apa yang dilakukan oleh KPU terkait SIPOL tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Padahal menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil.

"Nanti akan kami buktikan dalam persidangan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas