Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebarkan Meme Setya Novanto, Kader PSI Jadi Tersangka

Tersangka penyebar meme Setya Novanto saat sakit, Dyan Kemala Arrizzqi adalah kader Partai Solidaritas Indonesia

Editor: Sanusi
zoom-in Sebarkan Meme Setya Novanto, Kader PSI Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyebar meme Setya Novanto saat sakit, Dyan Kemala Arrizzqi adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2017).

Toni mengetahui Dyan ditangkap polisi karena menyebar meme Novanto di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017).

Ia menambahkan PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyan selama diperiksa oleh polisi.

"Ada teman-teman yang on the way ke sana (Kantor Bareskrim)," lanjut Toni.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di RS Premier Jatinegara, Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Berita Rekomendasi

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Penangkapan tersebut didasari oleh laporan Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto pada 10 Oktober.

Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.

Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial Instagram pada 7 Oktober.


Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Tersangka Penyebar Meme Setya Novanto Kader PSI

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas