WNI Ditangkap di Marawi, Kemlu Panggil Perwakilan Kedutaan Filipina
Pemanggilan tersebut terkait beredarnya informasi Warga Negara Indonesia tertangkap
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan Kementerian Luar Negeri Indonesia Kamis (2/11/2017) memanggil kuasa usaha staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
Pemanggilan tersebut terkait beredarnya informasi Warga Negara Indonesia tertangkap Tentara Filipina karena diduga terlibat kelompok pemberontakan di Marawi.
"Pagi tadi kuasa usaha staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dipanggil ke Kemlu. Kami juga meminta konfirmasi mengenai adanya WNI ditangkap di Marawi oleh Tentara Filipina," ujar Arrmanatha di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat.
Informasi resmi belum didapatkan pihak Indonesia terkait WNI.
Baca: Kriminalisasi Menjadi Momok Dalam UU Narkotika
"Mereka (Filipina) belum bisa memberikan informasi resmi, notifikasi kekonsuleran resmi kepada Pemerintah Indonesia," kata Arrmanatha.
Dikatakan oleh Arrmanatha Pemerintah Indonesia akan terus meminta informasi.
"Sejak awal beredarnya info dari media, baik KJRI Davoa dan KBRI di Manila telah meminta Pemerintah Filipina untuk memberikan notifikasi resmi terkuat WNI," ungkap Arrmanatha.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Kepala kepolisian wilayah Lanao del Sur, Joel Guyguyon, seorang WNI telah ditangkap dalam operasi pembersihan teroris di Marawi, Filipina, pada Rabu (1/11/2017) pagi.