Akbar Tandjung Sebut Hak Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Kepada Polisi
"Tentu saja bagi orang yang tidak setuju dengan penyampaian di media sosial itu hak dia juga untuk melakukan reaksi,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung menyebut jadi hak Setya Novanto jika ingin melaporkan penyebar memenya di media sosial kepada Kepolisian.
"Tentu saja bagi orang yang tidak setuju dengan penyampaian di media sosial itu hak dia juga untuk melakukan reaksi," ujar Akbar usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Baca: Jonru Ginting Ajukan Praperadilan
Menurut Akbar, saat ini arus informasi, terutama di media sosial tidak bisa terbendung.
Setiap orang bisa menyampaikan apa saja ke media sosial.
Baca: Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting Ditangkap Karena Sebar Nomor Handphone dan Ajak Kencan
"Kalau memang penyampaian informasi itu masih dianggap yang wajar sebagai negara demokrasi, dimana orang berhak menyampaiakn pikiran pendapat itu normal," ucap Akbar.
Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang
Ketua Dewan Badan Kehormatan Partai Golkar itu menilai jika apa yang disampaikan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada, terutama Pancasila, maka perlu ada peringatan.
"Bisa saja terhadap orang yang menyampaikan pesan, pendapat itu bisa saja diingatkan," kata Akbar.
Baca: Bupati Tanahbumbu Konsultasi Kepada KPK Sikapi Fenomena Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi
"Tentu saja aparat penegak hukum kalau mau respon gugatan atau keberatan tentu saja mengacu pada aturan hukum. Karena negara kita adalah negara hukum," ucap Akbar.