Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Panggil Hotel Pemesan Gula Rafinasi Senin Depan

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Panggil Hotel Pemesan Gula Rafinasi Senin Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya memberikan penjelasan terkait kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang diedarkan dan dikonsumsi di sejumlah hotel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi di Kantor PT Crown Pratama (CP) di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 sak gula kristal rafinasi yangmasing masing berisikan 50 kg serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) rencananya akan memanggil pihak hotel yang memesan gula rafinasi dari PT Crown Pratama.

Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB dalam kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap hotel-hotel yang diduga menggunakan gula rafinasi.

"Sudah-sudah kita cek. Kita cek secara keseluruhan. Terkait dengan masalah ini hari Senin kita akan panggil," ujar Agung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka BB.

"Kita akan periksa dulu yang bersangkutan. Kita akan pertimbangkan seperti apa nanti," kata Agung.

Baca: Tutup Tanpa Perlawanan, Anies Puji Pengelola Alexis

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan BB sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

PT Crown Pratama beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 13 Oktober 2017 lalu telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik di PT Crown Pratama.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," ujar Agung.

Dalam penggeledahan tersebut pengidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 Kg, serta 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas