Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Kepolisian melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang nekat melintasi trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017). Sanksi tilang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video intimidasi warga terhadap aksi koalisi pejalan kaki yang sempat viral di medsos. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.

Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.

Baca: Anies Pertanyakan Amdal Tol Becakayu, Jokowi: Lah Wong Sudah Dipakai Gimana Sih!

Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.

"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.

Berita Rekomendasi

Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda.

"Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.

Penulis: Aditya Maulana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas