Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPU Bukan Jawab Pokok Persoalan, Malah Permasalahkan Undangan di Sidang Bawaslu

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahulan dan sidang pemeriksaan tentang substansi persoalan."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Bukan Jawab Pokok Persoalan, Malah Permasalahkan Undangan di Sidang Bawaslu
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
‎Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran administratif mempersoalkan surat undangan terkait jadwal persidangan hari ini.

Sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu, seharusnya KPU menyampaikan jawaban terkait pokok laporan yang dipermasalahkan partai politik yang telah didiskualifikasi penyelenggara Pemilu itu.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Citra Setya Novanto Akan Gerus Keterpilihan Partai Golkar Dalam Pemilu 2019

"Kita harus kembali pada aturan yang kita sepakati bersama sejauh ini. Bahwa surat edaran Bawaslu Nomor 1031093/2017 R mewajibkan surat undangan untuk memberitahukan persidangan pemeriksaan ini setidak-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan," kata ‎komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Sejumlah Siswi SMK di Depok Kesurupan Massal Saat Ikuti Kegiatan Sekolah di Villa

‎Pramono menuturkan, pihaknya merasa baru mendapatkan undangan dari Bawaslu malam sebelum sidang.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, undangan sidang hari ini hendaknya disampaikan berbeda kepada pihaknya dan bukan satu undangan yang sejak awal dimulainya persidangan.

Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahulan dan sidang pemeriksaan tentang substansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," tuturnya.

Atas persoalan undangan yang dipermasalahkkan oleh komisioner, Bawaslu pun akhirnya menunda jadwal sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU atas pokok persoalan yang dipermasalahkan parpol.

Baca: Akbar Tandjung Sebut Hak Setya Novanto Laporkan Penyebar Meme Kepada Polisi

Sidang pun akhirnya ditunda hingga Senin (6/11/2017) dengan agenda yang sama dimana KPU harus menjawab semua tudingan dari parpol yang tidak lolos verifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas