Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Tekankan Regulasi dan Pengawasan untuk Program Padat Karya

Pada Ratas 18 Oktober 2017 lalu, Presiden Jokowi meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya.

Editor: Content Writer

Pada Ratas 18 Oktober 2017 lalu, Presiden Joko Widodo meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

Terkait hal tersebut, Menko PMK Puan Maharani pada Kamis (2/1/2017), menggelar RTM Optimalisasi Anggaran Pembangunan Desa untuk Padat Karya di Ruang Rapat lantai 1 Kemenko PMK, Jakarta.

Menko Puan menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.

“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal,” sebut Menko PMK mengawali rapat.

Dijelaskannya, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan Kegiatan Kementerian.

Adapun Kegiatan Pembangunan Desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan Swakelola (untuk Padat Karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 Juta.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 Kabupaten sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan Padat Karya.

BERITA REKOMENDASI

Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

kemenko

"Perlu adanya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya," lanjutnya.

Termasuk penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk Kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.

Diputuskan pula untuk disiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan demikian regulasi yang ada seperti PerPres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan.

Hadir dalam RTM, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas