Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miryam Bacakan Pledoi, KPK : Itu Hak Terdakwa

Dalam pledoinya, Miryam mengaku tidak berniat untuk mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat dalam penyidikan e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Miryam Bacakan Pledoi, KPK : Itu Hak Terdakwa
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Kamis (2/11/2017) kemarin‎ membacakan nota pembelaan pribadi atau Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pledoinya, Miryam mengaku tidak berniat untuk mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat dalam penyidikan e-KTP.

Baca: DPR : 1 Abad Deklarasi Belfour, Palestina Belum Merdeka!

Miryam mengaku sebetulnya hanya berniat untuk merevisi sebagian BAP tersebut. Namun berdalih tidak mengerti hukum maka keluar kata-kata mencabut.

Pahadal, niat Miryam hanya ingin mengoreksi isi BAP tersebut. Miryam menyatakan BAP itu penting direvisi karena saat di penyidikan dia mendapat tekanan bahkan ancaman dari penyidik KPK, khususnya Novel Baswedan.

Menanggapi Pledoi Miryam, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan itu tidak masalah karena Pledoi adalah hak dari Miryam sebagai terdakwa.

"Pledoi dari seorang terdakwa saya kita itu adalah hak. KPK sebelumnya sudah menyampaikan tuntutan. Kami yakin bukti yang sudah ‎disampaikan di persidangan dalam konstruks kasus ini diterima oleh hakim," ujar Febri, Jumat (3/11/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Kedepan, Febri mengajak semua pihak untuk sama-sama mengikuti kasus ini. ‎Febri mengatakan nanti hakim yang akan menilai apakah perbuatan Miryam merupakan pemberian keterangan tidak benar atau bukan.

"Kalau itu terbukti tentu akan berkonsekuensi terhadap fakta-fakta yang sudah diungkapkan terkait proses penyidikan untuk Irman dan Sugiharto meskipun itu masih harus didalami," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan pekan lalu menuntut Miryam dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas