Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Registrasi Ulang Kartu Seluler Dimulai 31 Oktober 2017

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.

Baca: Tim Persib Bandung Disoraki Suporter Persija saat Memasuki Gelora Manahan Solo

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Akhmad M. Ramli menjelaskan registrasi ulang kartu prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Baca: Sempat Alami Gangguan Satu Jam, Server WhatsApp Diduga Bermasalah

Jika masyarakat pelanggan tidak mendaftarkan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), nomor seluler akan diblokir secara bertahap.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas