Registrasi Ulang Kartu Seluler Dimulai 31 Oktober 2017
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.
Baca: Tim Persib Bandung Disoraki Suporter Persija saat Memasuki Gelora Manahan Solo
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Akhmad M. Ramli menjelaskan registrasi ulang kartu prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Baca: Sempat Alami Gangguan Satu Jam, Server WhatsApp Diduga Bermasalah
Jika masyarakat pelanggan tidak mendaftarkan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), nomor seluler akan diblokir secara bertahap.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.