Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Registrasi Ulang Kartu Seluler Dimulai 31 Oktober 2017

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan ulang kartu seluler.

Baca: Tim Persib Bandung Disoraki Suporter Persija saat Memasuki Gelora Manahan Solo

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Akhmad M. Ramli menjelaskan registrasi ulang kartu prabayar dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Baca: Sempat Alami Gangguan Satu Jam, Server WhatsApp Diduga Bermasalah

Jika masyarakat pelanggan tidak mendaftarkan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), nomor seluler akan diblokir secara bertahap.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas