DPR Didesak Segera Sahkan RUU Penyiaran Televisi Digital
Televisi digital belum dirasakan masyarakat karena RUU penyiaran Televisi Digital yang menjadi payung hukum tidak juga belum disahkan DPR
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia tergolong tertinggal dalam hal pemanfaatan teknologi digital untuk siaran televisi, bahkan negara tetangga bersama 120 negara lainnya telah memanfaatkan televisi digital.
"Penggunaan teknologi televisi digital memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan jika menggunakan teknologi analag," kata Dianing Citra selaku staff ahli Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kominfo) saat talkshow “Televisi Digital Indonesia, terlambat atau Diperlambat?” yang diadakan Asuka Car TV Digital di Jakarta belum lama ini.
Pemanfaatan televisi digital masalah seperti gambar yang bergoyang atau gambar yang tidak jelas dapat diatasi bahkan teknologi digital memungkinkan penonton memiliki pilihan ratusan channel, sementara televisi analog yang hanya mampu menampilkan puluhan.
Televisi digital belum dirasakan masyarakat karena RUU Penyiaran Televisi Digital di Indonesia yang menjadi payung hukum tidak juga belum disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sehingga di tengah ketidakpastian banyak pihak saling menunggu dan menjadi terhambat mulai dari sisi sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pengembangan usaha kepada pengusaha dalam negeri, maupun industri-industri sekitar yang terkena dampak domino-effect," kata Erik Limanto selaku Direktur Utama Asuka Car TV.
Baca: Ketua MPR Bakal Bantu Televisi Digital Dapat Izin Siar
Selama ini digitalisasi penyiaran di Indonesia belum banyak diketahui umum karena kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Seringkali saat pameran di Ibukota, pengunjung yang datang masih menanyakan pertanyaan seputar perbedaan antara televisi digital dan analog serta keunggulan bila mereka menggunakan digital," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menuturkan, digitalisasi penyiaran adalah sebuah keniscayaan karena hampir semua negara sudah menerapkan penyiaran digital.
Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah dan juga DPR segera memastikan payung hukum yang jelas, sehingga tidak membuat pelaku industri bingung.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris memastikan akhir 2017, revisi UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran akan disahkan dan segera diundangkan.
Baca: Politisi PDIP Charles Honoris Bantah Pernah Bilang Panglima TNI Lebay
"UU ini akan jadi landasan utama proses migrasi penyiaran televisi analog menjadi digital. Poin-poin alot terkait revisi UU tersebut sudah diputuskan di Baleg dan tinggal rapat pleno mini meminta pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, lalu diputuskan untuk diundangkan," katanya.
Charles menyebut tarik ulur UU selama 10 tahun terakhir ini, disebabkan terdapat banyak kepentingan stakeholder yang berseliweran di sana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.