Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar dengan KK dan NIK
Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah mewajibkan semua pengguna telepon seluler untuk registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo no.14 tahun 2017 di mana pendaftaran berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Pendaftaran menggunakan NIK dan KK berlaku untuk nomor yang sudah aktif maupun nomor perdana.
Lalu bagaimana cara pendaftaran sesuai masing-masing operator?
Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler bagi pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.
Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Kemudian untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Jika mengabaikan tahapan ini berakibat nomor perdana tidak bisa digunakan dan pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap.