Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Nilai TGPF Kasus Novel Belum Diperlukan

Menurut Saut, KPK cukup memberikan data dan informasi yang dimiliki kepada Polri untuk mempercepat pengungkapan pelaku penyerangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua KPK Nilai TGPF Kasus Novel Belum Diperlukan
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang berpendapat bahwa pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan belum diperlukan.

"TGPF itu kan sebenarnya mencari fakta untuk dibawa ke depan pengadilan. Jalan yang terbaik adalah membantu Polri. Membantu polri tidak harus dengan membentuk tim juga," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Menurut Saut, KPK cukup memberikan data dan informasi yang dimiliki kepada Polri untuk mempercepat pengungkapan pelaku penyerangan.

Hingga saat ini, menurut Saut, upaya pengungkapan masih terus dilakukan.

Baca: YLBHI: Bagaimana Kami Mau Dorong Lembaga Lain Kalau Pimpinan KPK Seolah Tidak Mau Melindungi Novel?

Selain itu, Saut menilai, pembentukan tim khusus tidak selalu menyelesaikan masalah.

Untuk itu, perlu banyak pertimbangan sebelum menyimpulkan dibutuhkan suatu TGPF.

Berita Rekomendasi

"Saya berpandangan, apakah itu efisien, apakah itu efektif? Mungkin akan lebih solid, bisa jadi. Tapi pengalaman menunjukkan tim seperti itu tidak menemukan sesuatu yang baru untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Saut.

Saut memastikan bahwa KPK akan terus mengawal agar kasus tersebut dapat cepat diselesaikan oleh Polri.

Baca: Lamban Dorong Pembentukan TGPF, Pimpinan KPK Tidak Berani dengan Polisi

Sebelumnya, para mantan pimpinan KPK dan masyarakat sipil antikorupsi mendorong pimpinan KPK saat ini untuk mengusulkan pembentukan TGPF kasus penyerangan Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Samad mengatakan, pembentukan TGPF perlu lantaran dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini.

Pihaknya khawatir kalau kasus Novel tidak pernah diungkap, tidak menutup kemungkinan kasus semacam ini kembali terjadi pada pegawai atau pimpinan KPK yang lain.

Mantan pimpinan KPK lain yang hadir adalah Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, M Jasin, Tokoh lain yang hadir, yakni Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Najwa Sihab, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wakil Ketua KPK: TGPF Kasus Novel Belum Diperlukan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas