Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus Tipikor Harus Mampu Cegah Korupsi Lewat Penelusuran LHKPN

Densus Tipikor Polri diharapkan mampu menganalisis gaya hidup para pejabat negara dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Densus Tipikor Harus Mampu Cegah Korupsi Lewat Penelusuran LHKPN
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus Tipikor Polri diharapkan mampu menganalisis gaya hidup para pejabat negara dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mantan Komisioner KPKPN, Petrus Selestinus mengatakan bila ada ketimpangan antara gaya hidup dengan total kekayaan yang dilaporkan, patut dicurigai penyelenggara negara tersebutt melakukan korupsi.

Baca: Ini Rangkai Adat Jawa yang Harus Dilalui Kahiyang Mulai Besok Hingga Duduk di Pelaminan

"Seorang Penyelenggara Negara dengan gaya hidup yang glamour tetapi jumlah kekayaan yang dilaporkan hanya sedikit, maka Penyelenggara Negara yang dalam kondisi demikian patut dicurigai sebagai telah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Petrus dalam keterangannya.

Ketidak jujuran penyelenggara negara dalam melaporkan jumlah Harta Kekayaannya menurut Petrus akan mudah dilacak dengan cara bekerja sama dengan masyarakat melalui sumber informasi dari masyarakat.

Baca: Lulung Ditelepon Sandiaga Uno: Pak Haji Siap Ya

Untuk itu, Densus Tipikor harus terlebih dahulu mencegah korupsi di internal Polri melalui Penelusuran Harta Kekayaan Anggota Polri dalam LHKPN.

BERITA TERKAIT

Jika sudah berhasil, maka Polri boleh melangkah ke tahap berikutnya yaitu mencegah korupsi di kalangan seluruh Penyelenggara Negara di semua Instansi Pemerintah bekerja sama dengan KPK.

Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu

"Untuk hal ini, Mabes Polri bisa bekerja sama dengan para mantan pejabat KPKPN yang dahulu mengkhususkan diri memeriksa kekayaan seluruh Penyelenggara Negara dalam rangka mencegah korupsi, namun sayang lembaga KPKPN ini hanya berjalan tidak sampai 5 tahun usianya sudah dibubarkan Pemerintah seiring dengan lahirnya KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas