Fadli Zon: Kalau Kasusnya Narkoba Tidak ada Ampun
Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang jika terbukti ketelibatannya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya tidak toleransi jika benar kader yang juga Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Swastika terlibat jual beli narkoba.
Menurutnya, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang jika terbukti ketelibatannya.
"Kita lihat kasusnya saja. Tapi kalau itu menyangkut pribadi apalagi narkoba, tidak ada ampun," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, sudah memperingatkan agar kader tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk terlibat dalam kasus narkoba.
"Sikap DPP sesuai arahan dari Ketum, Ketua Wanbin Pak Prabowo dan ikrar kader Partai Gerindra kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan melawan hukum apalagi tindakan itu terkait dengan narkoba," katanya.
Baca: Ketua DPRD DKI: Pak Anies-Sandi dengan Saya Tidak ada Masalah
Namun demikian, Gerindra bakal menyerahkan proses hukum Komang kepada kepolisian. Jika terbukti bersalah, Fadli menyebut partainya akan menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan.
"Kita akan serahkan ke proses hukum tapi kalau jelas terbukti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi partai yang keras," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mang Jangol sapaan Komang, masih belum ditemukan meski sudah diperingatkan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan seputar penggerebekan di rumah tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Denpasar.
Polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap Narkotik Golongan I jenis Sabu.
"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada Tribun Bali Minggu (5/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.