Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Minta KPK Ikuti Aturan Periksa Novanto Harus Seizin Presiden

Tak hanya dipanggil ke penegak hukum seperti KPK, kata Fadli, putusan itu juga mewajibkan Setnov untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin ke luar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Minta KPK Ikuti Aturan Periksa Novanto Harus Seizin Presiden
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Setya Novanto dan Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait permintaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto, yang baru mau diperiksa setelah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.

Hari ini Novanto kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus proyek e-KTP.

Keterangan itu dikirim Kesetjenan DPR lewat surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR.

"Setahu saya memang kita sesuai aturan saja. Saya juga belum tahu apakah ada keputusan baru yang terkait itu, mengenai pemeriksaan itu apakah bisa langsung anggota datang, atau ada izin dari presiden," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Baca: KPK Minta Setya Novanto Tidak Seret Presiden Dalam Kasus e-KTP

Fadli mengaku tak paham persis tentang putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

Dirinya akan membaca lebih dulu dan berharap, KPK menghormati putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya kira kalau sudah ada keputusan MK seperti itu makanya saya belum periksa nih, tapi kalau sudah ada putusan MK bahwa itu harus ada izin presiden lagi, ya harus ikuti aturan lah," kata Fadli.

Tak hanya dipanggil ke penegak hukum seperti KPK, kata Fadli, putusan itu juga mewajibkan Setnov untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin ke luar negeri.

"Tapi kalau tidak ada ya saya kira memang setiap WN yang terkait dengan kasus itu harus mengikuti sesuai prosedur," ujar Fadli.

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memberikan contoh, kasus serupa pernah terjadi kepada Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada 2016 lalu.

Waktu itu, Eko yang adalah politikus PAN, dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang menyebut pengungkapan teroris di Bekasi hanya pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pemanggilan Eko Patrio kalau enggak salah, waktu itu sebagai apa saksi atau apa waktu itu diundanglah oleh KPK atau yang lain pokoknya lembaga penegak hukum. Kemudian ketika berbicara dalam sebuah rapat konsultasi memang presiden, jadi harus ada izin presiden," kata Fadli.

Dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut. Diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; serta disangka melakukan tindak pidana khusus.

Putusan MK itu keluar setelah adanya permohonan gugatan uji materi soal pasal tersebut diajukan Perkumpulkan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana (PMPPP) pada 2014 lalu.

Namun, putusan ini mendapat sorotan karena tidak sesuai dengan materi yang digugat oleh PMPPP. Pasalnya, PMPPP hanya meminta MK merevisi Undang-Undang MD3 soal pasal yang mengatur kewajiban penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat memeriksa anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas