Kasus Meme Setya Novanto Tidak Layak Dipidanakan
Apa yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap seorang pejabat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menganggap kasus meme yang dibuat Dyann Kemala Arrizzqi terkait Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak layak dipidanakan.
Meme tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan.
Saat dihubungi Tribunnews.com, ia menyebutkan apa yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap seorang pejabat.
Baca: Fadli Zon Minta Maaf Kepada Jokowi Tidak Bisa Hadir Dalam Pernikahan Kahiyang-Bobby
"Itu tidak bisa dikategorikan sebagai defamasi (red: pencemaran nama baik) guyonan meme itu harus dipandang sebagai kritik pejabat publik, karena kaitannya dengan proses hukum Setnov (Setya Novanto), ketika putusan praperadilan menang, langsung sehat," ujarnya.
Setya Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat hendak diperiksa, ia mendadak sakit.
Kesehatan Setya Novanto kembali pulih setelah ia menang di praperadilan, dan status tersangkanya gugur.
Baca: Begini Penjelasan Sandiaga Uno Soal Perbedaan Rumah Susun dan Rumah Lapis
Apa yang dilakukan Dyann menurut Julius Ibrani sebagai bagian dari kritik masyarakat terhadap pejabat.
Dalam hal itu, bisa dipastikan tidak ada kepentingan atau keuntungan pribadi yang didapat Dyanb Kemala Arrizzqi atas penyebaran meme tersebut.
Baca: Mendagri Sebut Lima Faktor yang Dapat Pengaruhi Turunnya Nilai Pancasila
"Jadi ini kritik masyarakat untuk pejabat. Beda misalnya jika kritik itu disampaikan untuk kepentingan pribadi. Misal terkait saingan bisnis, si penyebar materi sengaja untuk menjatuhkan lawannya, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik," katanya.
Pengacara Setya Novanto melaporkan meme tersebut pada 10 Oktober lalu ke Kepolisian.
Baca: Empat Karyawan Jasa Marga Dipanggil KPK
Pada 31 Oktober kemarin, Polisi melakukan penahanan terhadap Dyann Kemala Arrizzqi.
Arrizzqi diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang Infromasi dan Transaksi Eletroik (ITE).