Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya

Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko sedianya digelar perdana hari ini, Senin (6/11/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Minta Praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif Ditunda, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Batu Eddy Rumpoko berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp 200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko sedianya digelar perdana hari ini, Senin (6/11/2017).

Namun, harus ditunda lantaran KPK tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK pun meminta penundaan sidang.

Baca: Terungkap di Persidangan, Siapa Cyprus Tatali Teman Dekat Setya Novanto?

"Informasi yang kami terima dari biro hukum ada staf yang ditugaskan untuk menyampaikan permintaan penundaan karena tim fokus dengan proses praperadilan yang diajukan pada kasus Helikopter AW-101, selain itu ada persiapan yang terbatas pada bahan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi soal ‎apakah KPK akan mengabulkan permintaan Eddy Rumpoko yang meminta hadir langsung di sidang praperadilan, Febri menuturkan dalam proses praperadilan tidak ada aturan pihak tersangka atau pemohon harus hadir.

‎"Saya kira diproses praperadilan tidak ada aturan pihak tersangka atau pemohon harus hadir. Di sana bisa diwakili kuasa hukum. Sepanjang masih seimbang itu bisa di lakukan," ungkap Febri.

Berita Rekomendasi

Lantaran termohon, dalam hal ini KPK meminta adanya penundaan padahal pihak pemohon (Wali Kota Batu nonaktif-Eddy Rumpoko) sudah hadir diwakili kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono.

Baca: Sebut Konten Pornografi dari Pihak Ketiga, Pemerintah Tak Terima Jawaban WhatsApp

Alhasil, hakim tunggal yang memimpin sidang, R Lim Nurohim ‎memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 13 November 2017.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Law Firm.

Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.

Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah..

Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Baca: KEIN Optimis Terjadi Pertumbuhan Ekonomi di Akhir 2017

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.‎

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas