KPU Tegaskan Waktu 14 Hari untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Sudah Cukup
"Bahwa 14 parpol yang sudah statusnya mendaftar dan dokumennya lengkap itu bukti nyata dan tidak bisa dibantah,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Asyari menilai waktu pendaftaran yang diberikan pihaknya tidak patut dijadikan alasan bagi partai politik yang tidak lolos dalam tahapan pendaftaran.
Menurutnya, waktu 14 hari sudah cukup dalam melakukan pendaftaran.
Baca: Mendikbud Bentuk Tim Cyber Telusuri Video Penganiayaan Siswa
"Kalau menurut kami cukup ya (waktu 14 hari pendaftaran). Buktinya apa? ada 14 parpol yang kemudian mampu melakukan pendaftaran dan kemudian mampu isi atau upload SIPOL," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Hasyim menegaskan, bukti diterimanya pendaftaran 14 parpol oleh KPU merupakan bukti nyata yang tidak dapat terbantahkan.
Baca: Fadli Zon Keberatan WhatsApp Diblokir dan Mita Menkominfo Kumpulkan Provider Sikapi Konten Porno
Menurutnya, alasan waktu yang singkat untuk masa pendaftaran dapat terbantahkan dengan mampunya 14 parpol itu melengkapi dokumen.
"Bahwa 14 parpol yang sudah statusnya mendaftar dan dokumennya lengkap itu bukti nyata dan tidak bisa dibantah," katanya.
Hasyim menjelaskan, dokumen lengkap yang dianggap pihaknya adalah mengenai upload atau input di SIPOL sudah lengkap.
Baca: KPK Pilih Pelajari Surat Dari DPR Ketimbang Izin Presiden atau Jemput Paksa Setya Novanto
Hal tersebut termaasuk dokumen hard copynya sudah disampaikan ke KPU.
"Dan jangka waktu KPU memberikan surat ke masing-masing parpol juga sama, sosialisasi waktunya sama, penyampaian user name dan password dan akses untuk SIPOL juga sama," katanya.