Soal Kasus Helikopter AW, Pemohon Nilai KPK Tidak Konsisten
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon, Lilik, mengatakan, KPK tidak konsisten dalam menanggapi tuntutan yang diajukan pihak pemohon.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pembelian helikopter AW 101 memasuki agenda jawaban dari pihak KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Dalam jawabannya, pihak KPK meminta majelis hakim menolak tuntutan pemohon yaitu mantan Direktur PT. Dirgantara Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, dari status tersangka.
"Penetapan status tersangka sudah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Fokus dari pemohon hanya pada aspek formil saja, tidak masuk dalam substansi, " kata salah satu anggota biro hukum KPK, Mia, saat memberikan jawaban di persidangan.
Menanggapi itu, kuasa hukum pemohon, Lilik, mengatakan, KPK tidak konsisten dalam menanggapi tuntutan yang diajukan pihak pemohon.
Menurutnya, banyak hal yang tidak konsisten disampaikan KPK dalam tanggapannya. Seperti dikatakan bahwa menyidik dan memeriksa itu sendiri- sendiri.
"KPK mengatakan melakukan ini tidak koneksitas dan dalam penggeledahan itu sendiri- sendiri. Akan tetapi KPK juga mengatakan mengendalikan, sementara kata mengendalikan itu persis kalimat dalam UU KPK, yaitu mengendalikan karena ada koneksitas. Jadi menurut kami, KPK sebenarnya tahu kesalahannya tidak melakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka sadar harusnya koneksitas, tapi tidak melakukannya sesuai perundang-undangan yang mengaturnya, " kata Lilik, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).
Karena itu, Lilik menambahkan, akan terus mengungkapkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan mereka. Pada Selasa (7/10), pihaknya akan mengajukan dua ahli di persidangan, yaitu, ahli pidana dan ahli keuangan negara.
"Kami akan ungkapkan data dan nanti juga petunjuk dari para ahli yang bisa memperkuat tuntutan kami, " tukasnya.
Dalam persidangan kedua ini, pihak pemohon juga melampirkan bukti-bukti surat yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Bukti tersebut kemudian oleh hakim tunggal Kusno, dicocokkan dengan bukti surat yang dimiliki KPK.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (7 /11) untuk mendengarkan keterangan dua orang ahli dari pemohon. Kemudian dilanjutkan persidangan pada Rabu (8/11) yang akan mendengarkan keterangan dari satu saksi dan dua ahli dari termohon KPK.
Pada hari Kamis (9/11) akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan "Hari Jumat (10/11) sidang pengambilan keputusan," kata Hakim Kusno.