Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GMPG Kecam Statement Kuasa Hukum Setya Novanto

Almanzo menyesalkan sikap Fredrich, yang memberikan ancaman pada anggota GMPG.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GMPG Kecam Statement Kuasa Hukum Setya Novanto
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengacara Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), melalui Almanzo Bonara kembali menanggapi statement dari kuasa hukum Setya Novanto, Senin (6/11/2017) kemarin.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, diketahui mengeluarkan ancaman terhadap kader-kader partai Golkar yang terhimpun di dalam GMPG.

Almanzo menyesalkan sikap Fredrich, yang memberikan ancaman pada anggota GMPG.

"Beliau itu dibayar untuk membela Setya Novanto, bukan dalam kapasitas sebagai pengacara Partai Golkar. Jadi sangatlah tidak etis memberikan acaman terhadap kader-kader muda Partai Golkar yang sedang bersuara untuk memperbaiki Partai Golkar dari citra buruk akibat korupsi, apalagi beliau sendiri bukanlah kader partai Golkar," ujar Almanzo dalam keterangan resminya, Senin (6/11).

Bagi Almanzo, ancaman tersebut adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan hak masyarakat dalam memantau persidangan E-KTP.

Baca: Gelar Aksi Turun ke Jalan, Nelayan Tolak Reklamasi

"Jika masyarakat bereaksi dan mengritisi para koruptor apakah lantas masyarakat langsung di salahkan dan dipidanakan?Saya kira masyarakat semakin cerdas dan melihat perilaku koruptor yang kian sewenang-wenang menari diatas ketidakadilan, demokrasi saat ini akan menjadi ruang penilaian masyarakat terhadap pejabat publik yang berperilaku koruptif," kata Almanzo.

Berita Rekomendasi

GMPG sendiri melihat bahwa ini adalah persoalan bangsa dimana kasus korupsi E-KTP sangat memberikan dampak negatif yang signifikan bagi bangsa dan Partai Golkar khususnya.

Sehingga GMPG sendiri tetap tegas dan konsisten mengritisi dan mendesak penuntasan kasus korupsi E-KTP ini.

Lebih lanjut, Almanzo kembali ingin menegaskan kepada jaksa KPK agar dapat melakukan langkah konfortir guna mendapat pembuktian keterangan dari saksi, mana yang benar.

"Nah jika dinilai oleh jaksa KPK, kesaksian tersebut tidak benar maka kewenangan KPK untuk memeriksa saksi yang memberikan keterangan yang diduga palsu dapat dijalankan," katanya.

Bagi Almanzo, mentersangkakan kembali Setya Novanto bukan semata-mata tertuju kepada keterangan Setya Novanto di pengadilan kemarin, melainkan untuk memenuhi janji KPK saat praperadilan sebelumnya yang menyatakan akan melakukan langkah hukum penerbitan sprindik baru kepada Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas