Kementerian Koperasi dan UKM Perkuat Satgas Pengawasan
Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan sosialisasi satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan sosialisasi satuan tugas pengawasan (Satgas Pengawasan) koperasi di daerah.
Hal ini terkait pemahaman regulasi dan sekaligus memberikan dukungan kepada para satgas.
"Satgas harus berani melakukan pengawasan terhadap koperasi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno, Selasa (7/11/2017).
Baca: Jokowi Minta Doa Restu Lewat Instagram: Semoga Penuh Berkah, Hajatan Ala Orang Kampung
Suparno menegaskan jumlah koperasi dengan semua variannya di sektor keuangan (usaha simpan pinjam) dan sektor riil tumbuh pesat.
Namun faktanya, tidak sedikit pula praktik usaha koperasi menyimpang dari jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu sebabnya kata Suparno, Satgas Pengawasan jangan takut untuk melakukan pengawasan koperasi dan dapat bertindak melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Ini Alasan Jokowi Tak Undang Kepala Negara Sahabat ke Nikahan Kahiyang-Bobby
"Hasil akhir dari pengawasan salah satunya ya rekomendasi dari hasil pemeriksaan, kalau memang sudah tidak aktif ya harus dibubarkan," tegas Suparno
Berdasarkan database Online Data System Kemenkop dan UKM per 10 Oktober 2017, jumlah koperasi di sebanyak 153.060 unit yang terdiri dari 133.156 unit non KSP dan 19.804 unit KSP.
Dari jumlah koperasi non KSP tersebut, sebanyak 59.739 memiliki unit usaha simpan pinjam (USP). Sehingga total KSP dan USP sebanyak 79.543 unit.