Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Istri dan Anak Novanto Tak Khawatir Disebut dalam Sidang e-KTP

Karena menurut Frederich, istri dan anak Novanto pada 12 Juni 2008 berada di Amerika untuk menengok anaknya yang sekolah di sana.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kuasa Hukum: Istri dan Anak Novanto Tak Khawatir Disebut dalam Sidang e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ketua DPR Serya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan anaknya, Reza Herwindo tidak khawatir disebut memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana (MGP).

Hal itu muncul saat sidang lanjutan tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan Novanto sebagai saksi pada Jumat (3/11/2017).

Demikian disampaikan kuasa hukum mereka, Fredrich Yunadi saat dihubungi via telepon pada Selasa (7/11/2017).

"Kita tidak ada khawatirnya. Kan kita punya bukti otentik," ungkap Frederich tenang.

Baca: Kementerian Koperasi dan UKM Perkuat Satgas Pengawasan

Frederich yakin bahwa penyerahan saham PT MGP kepada istri dan anak Setya Novanto pada tahun 2008 dan penunjukan mereka berdua sebagai komisaris perusahaan tersebut pada awalnya dilakukan sepihak oleh PT MGP.

Karena menurut Frederich, istri dan anak Novanto pada 12 Juni 2008 berada di Amerika untuk menengok anaknya yang sekolah di sana.

Berita Rekomendasi

Menurut Fredrich istri dan anak Setya Novanto baru menandatangani akte kepemilikan saham atas PT MGP masing-masing 5.000 dan 3.000 saham setelah keduanya kembali dari Amerika pada tahun yang sama.

Baca: Jokowi Minta Doa Restu Lewat Instagram: Semoga Penuh Berkah, Hajatan Ala Orang Kampung

Meski menjadi komisaris dalam perusahaan tersebut, kata Frederich istri dan anak Novanto sejak itu hanya bersifat passive partner yang tidak pernah menandatangani surat apapun termasuk tender yang dilakukan oleh PT Murakabi Consorsium dalam proyek e-KTP.

Hal itu diungkapkan Frederich saat konferensi pers terkait beredarnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) KPK yang menyebutkan bahwa Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/11/2017) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Ini saya tegaskan sekali lagi ni. Karena ibu Deisti dan bapak Reza ini passive partner. Dia tidak pernah ngantor, tidak pernah tahu apa-apa, kemudian dia tidak ngerti Murakabi tu melakukan apapun. Akhir tahun 2011 istri dan anaknya pak SN telah melepaskan semua sahamnya. Dan bagaimana perusahaan itu mengambil keputusan apapun. Ndak pernah istrinya Pak SN atau anaknya itu menandatangani surat apapun," tegas Fredrich.

PT Murakabi Consorsium sendiri adalah salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP yang saham terbesarnya dimiliki oleh PT MGP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas