Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Setya Novanto Berterima Kasih kepada KPK, Ini Penyebabnya

Fredrich menduga ada pihak yang menghendaki kegaduhan dengan melemparkan SPDP yang tidak dibuat oleh KPK tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Setya Novanto Berterima Kasih kepada KPK, Ini Penyebabnya
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Frederich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berterima kasih kepada juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang membantah bahwa lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca: Lima Desa di Muara Gembong Bekasi Tergenang Banjir

‎"Saya harus ucapkan terima kasih kepada saudara Febri Diansyah sebagai juru bicara dari KPK. Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada SN," kata Fredrich di kantornya, Selasa (7/11/2017).

Fredrich menduga ada pihak yang menghendaki kegaduhan dengan melemparkan SPDP yang tidak dibuat oleh KPK tersebut. Hal itu lantaran pernyataannya yang menanggapi dengan keras apabila KPK akan menerbitkan sprindik baru untuk Novanto.

"‎Ini ada upaya yang melemparkan batu pada kolam air, ingin mengakibatkan seolah-olah kegaduhan dalam masyarakat. Seolah-olah saya sebagai kuasa hukum ingin dibenturkan dengan KPK," tuturnya.

Namun, Fredrich tidak memungkiri bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap KPK apabila menerbitkan sprindik baru terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.

Berita Rekomendasi

Pasalnya menurut Fredrich, mengacu pada putusan pengadilan bahwa KPK diminta menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.

"‎Saya akan mengambil langkah hukum, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas