Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Nilai Laporan Setya Novanto Kasus Ecek-ecek

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ikut mengomentari laporan Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada polisi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ikut mengomentari laporan Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada polisi.

Laporan itu terkait penyebaran gambar meme dirinya di sosial media.

Ia menilai, pelaporan akun media sosial tersebut hanya kasus ecek-ecek.

Langkah Novanto tersebut, lanjut Mahfud, guna mengalihkan kasus utama yang menjeratnya.

"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek, dari kasus utama (kasus E-KTP)," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).

Baca: Kominfo: 46,5 Juta Nomor Telah Registrasi Ulang

Mahfud menilai bahwa pelaporan Novanto memiliki efek kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata Mahfud, seperti langkah Novanto seakan memberi semacam peringatan kepada publik agar tidak bermain-main dengannya.

"Bisa-bisa juga, saya kira banyak motif. Seperti warning agar tidak main-main kepada dia," jelas Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa pemberitaan soal pelaporan akun media sosial tersebut seakan memberikan keuntungan bagi Novanto.

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan, tapi mungkin dia akan lebih mendapat keuntungan bila dikiritik. Taroklah mendapat perhatian orang menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lalukan, lalu berpindah ke soal pelaporan," papar Mahfud.

Baca: Saksi Ahli Setya Novanto: KPK Tidak Kapok-kapok

Meski begitu, Ia menganggap pelaporan Novanto sah secara hukum dan Undang-Undang.

Sehingga menjadi hak Novanto untuk melaporkan akun media sosial yang menyebarkan gambar meme.

"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri kan sudah ada UU nya. Siapa yang boleh diajukan, siapa yang boleh dihukum ada UU nya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan sebanyak 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Setya Novanto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas