Pengamat: Setnov Ketakutan Ditahan Bila Penuhi Panggilan KPK
sebagai pejabat publik harusnya memberi contoh bagaimana menghormati dan menaati hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan harus adanya izin Presiden merupakan cara Ketua DPR Setya Novanto untuk menghindari proses hukum yang menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2017).
"Cara untuk menghindari proses hukum yang menjerat dirinya," tegas Sebastian Salang kepada Tribunnews.com.
Padahal, imbuhnya, sebagai pejabat publik harusnya memberi contoh bagaimana menghormati dan menaati hukum.
"Apa yang dilakukan novanto menjadi contoh buruk bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
Baca: JK: Setya Novanto Harus Taat Hukum yang Dibuat DPR
Ketidakhadiran Setya Novanto juga menurutnya bisa dimaknai ekspresi ketakutan akan kemungkinan ditahan bila memenuhi panggilan KPK.
"Karena itu berbagai alasan digunakan untuk menghindari panggilan," katanya.
Ketidakhadiran ini juga ia menilai, merupakan pembangkangan terhadap hukum.
"Dengan sadar dan sengaja menghindari panggilan KPK," kata Sebastian Salang.
Selain itu menurutnya menyeret institusi DPR kedalam persoalan pribadi Setya Novanto.
"Kasus Pak Novanto adalah kasus pribadi, tidak terkait institusi. Karena itu, tidak boleh menyeret institusi untuk kepentingan pribadi, menyelamatkan diri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.