Sri Mulyani Benahi Mekanisme Penentuan Penerima Beasiswa LPDP
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki mekanisme penentuan awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki mekanisme penentuan awardee (penerima beasiswa) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Sesuai dengan semangat LPDP yaitu meningkatkan kualitas SDM Indonesia untuk dapat meneruskan sekolah ke jenjang tertinggi di universitas terbaik di dunia, untuk mengharumkan nama Indonesia dan dapat mengabdi kembali ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (7/11/2017).
Sri Mulyani mengatakan, terkait dengan seleksi beasiswa LPDP ini para pengurus sudah diganti.
Bahkan saat ini sudah ada tim khusus untuk membenahi seluruhnya mulai dari tata kelola, proses rekrutmen, manajemen awardee dan alumni.
Baca: Para Pemilik Konter di Kabupaten Kudus Bakar Kartu Perdana Senilai Rp 250 Juta
"Proses yang sedang berjalan terus disupervisi dan terus diperbaiki untuk rekrutmen tahun berjalan dan tahun depan," ungkap Sri.
Demikian pula mengenai keluhan soal seleksi kini sedang diteliti datanya.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010.
LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012.
Baca: Menteri Susi Bersepeda Menuju Bandara Haneda Tokyo Jepang dari Hotel Tempatnya Menginap
LPDP memiliki visi menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset dan pengelolaan dana (investasi).