Ini Klarifikasi Produsen Es Krim Aice Terkait Dugaan Eksploitasi Pekerja
Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM- Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.
Tak tanggung-tanggung, akibat dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah buruh di pabrik es krim itu dilaporkan melakukan aksi mogok kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak produsen kemudian memberikan pernyataannya.
Dikutip dari rilis yang diterima Tribunwow.com, PT Alpen Food Industry sebagai produsen es krim Aice menyatakan beberapa poin penting.
Baca: Wakil Ketua Komisi II Sebut Incumbent Punya Peran Besar Ciptakan Konflik di Pilkada
Satu diantaranya adalah soal kegiatan produksi.
PT Alpen Food Industry menyatakan kegiatan produksi di lingkungan perusahaan mereka sesuai standar operasional yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim pihaknya memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para karyawan.
"PT Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengganguran, serta selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik diantaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara bertahap," bunyi pernyataan dalam rilis tersebut.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry sudah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (3/11/2017) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenakertrans menyatakan produsen es krim Aice sudah memenuhi semua standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
"PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. PT Alpen Food Industry dengan itikad baik sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan disnaker Kabupaten Bekasi beserta pihak serikat pekerja untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak," lanjut pihak perusahaan.
Dijelaskan, terkait pemeriksaan oleh Kemenakertrans, PT Alpen Food Industry kemudian mendapat izin untuk beroperasi lebih lanjut.
Baca: Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik