Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Klarifikasi Produsen Es Krim Aice Terkait Dugaan Eksploitasi Pekerja

Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Klarifikasi Produsen Es Krim Aice Terkait Dugaan Eksploitasi Pekerja
TWITTER
Aksi demo buruh PT Alpen Food Industry atau pabrik es krim Aice 

TRIBUNNEWS.COM- Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen es krim Aice.

Tak tanggung-tanggung, akibat dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah buruh di pabrik es krim itu dilaporkan melakukan aksi mogok kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak produsen kemudian memberikan pernyataannya.

Dikutip dari rilis yang diterima Tribunwow.com, PT Alpen Food Industry sebagai produsen es krim Aice menyatakan beberapa poin penting.

Baca: Wakil Ketua Komisi II Sebut Incumbent Punya Peran Besar Ciptakan Konflik di Pilkada

Satu diantaranya adalah soal kegiatan produksi.

PT Alpen Food Industry menyatakan kegiatan produksi di lingkungan perusahaan mereka sesuai standar operasional yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perusahaan juga mengklaim pihaknya memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para karyawan.

"PT Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengganguran, serta selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik diantaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara bertahap," bunyi pernyataan dalam rilis tersebut.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry sudah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (3/11/2017) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenakertrans menyatakan produsen es krim Aice sudah memenuhi semua standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

"PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. PT Alpen Food Industry dengan itikad baik sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan disnaker Kabupaten Bekasi beserta pihak serikat pekerja untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak," lanjut pihak perusahaan.

Dijelaskan, terkait pemeriksaan oleh Kemenakertrans, PT Alpen Food Industry kemudian mendapat izin untuk beroperasi lebih lanjut.

Baca: Komisi II Nilai Perlunya Sosialisasi UU Pilkada untuk Hindari Potensi Konflik

"Per 6 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja."

Di sisi lain, perusahaan produsen es krim Aice menyatakan pihaknya sudah memutus kerja sama dengan PT Mandiri Putra Bangsa selaku vendor rekrutmen karyawan karena alasan tertentu.

"PT Alpen Food Industry sudah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Mandiri Putra Bangsa karena tidak memenuhi standar operasional dan kepatuhan yang telah ditentukan oleh PT Alpen Food Industry, seperti yang telah kami ketahui bahwa terdapat ijazah yang ditahan oleh perusahaan partner rekrutmen kami (PT Mandiri Putra Bangsa) di masa lalu," ucap pihak PT Alpen Food Industry.

Setelahnya, PT Alpen Food Industry berkomitmen akan membantu proses pengembalian ijazah para pegawai.

Selain itu, PT Alpen Food Insudtry juga menyatakan pihaknya sudah memberikan upah lebih dari standar karyawan perusahaan lain.

"Upah yang diterima karyawan oleh PT Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, seluruh standar gaji karyawan melebihi peraturan yang ditentukan pemerintah, termasuk tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran."

"Selain gaji tinggi dan uang lembur yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah, tunjangan tambahan yaitu tunjangan jabatan, ulang tahun, duka cita, pernikahan, dan kelahiran. Dikarenakan gaji dan kesejahteraan yang tinggi, para buruh sangat menghargai pekerjaan ini dan para pekerja kontrak berupaya untuk menjadi pegawai tetap di PT Alpen Food Industry," lanjutnya.

PT Alpen Food Industry juga berkomitmen untuk mengikuti peraturan perundang-undangan terkait penetapan status karyawan.

"Setelah mediasi dengan Kementerian tenaga kerja, PT Alpen Food Industry, dan serikat kerja, para buruh telah memahami dan akan mengikuti peraturan UU Indonesia untuk menjadi karyawan tetap. PT Alpen Food Industry akan terus membantu dan memperjuangkan karyawan agar memiliki hidup yang lebih sejahtera," tutupnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: Klarifikasi Produsen Es Krim Aice Soal Dugaan Eksploitasi Pekerja

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas