Mahkamah Agung Dapat Tambahan 5 Hakim Baru, Ini Harapannya
Pelantikan kelimanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Hakim Agung.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memiliki tambahan hakim agung sebanyak lima orang.
Dengan penambahan tersebut, Mahkamah Agung kini memiliki 49 orang.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, kelima hakim agung tersebut telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali kemarin.
"Bertambahnya Hakim Agung baru tersebut diharapkan mampu mempercepat tingkat penyelesaian perkara, baik memutus maupun minutasi perkara," kata Abdullah Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Baca: Kira-kira Segini Nilai Mas Kawin Bobby untuk Kahiyang
Kelima hakim agung tersebut adalah Dr Gazalba Saleh, yang akan mengisi Kamar Pidana, Dr Muhammad Yunus Wahab, mengisi Kamar Perdata, Dr Yasardin, SH mengisi Kamar Agama, Dr Yodi Martono Wahyunadi mengisi Kamar Tata Usaha Negara dan Kolonel CKH. Hidayat Manao mengisi Kamar Militer.
Pelantikan kelimanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Hakim Agung.
Setelah pelantikan, langsung dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung.