MTI Nilai Larangan Taksi Online di Pernikahan Kahiyang Langgar Permenhub
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai himbauan dari Dinas Perhubungan Surakarta bentuk ketidakadilan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemerintah kota Surakarta telah menerbitkan surat Himbauan Penggunaan Taksi Resmi untuk kebutuhan transportasi pernikahan Kahiyang Ayu- Bobby Nasution.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai himbauan dari Dinas Perhubungan Surakarta bentuk ketidakadilan.
Pasalnya di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 operasi taksi online berlaku seluruh Indonesia.
Baca: 7 Jam Diperiksa KPK, Pengacara Rudi Alfonso Ditanya Seputar Setya Novanto
"Adanya surat himbauan tersebut bisa dilaporkan dan digugat karena bertentangan dengan Permenhub 108 itu," ujar Presidium MTI Muslich Zainal Asikin, Selasa (7/11/2017).
Adapun isi dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yakni tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini sendiri merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Presidennya saja terbuka dengan semua moda transportasi dan tidak ada yang boleh dirugikan. Semua harus adil, kalau begini namanya tendensius apalagi menyebutkan merk taksi konvensionalnya," kata Muslich.
Baca: Komisi II Turun ke Daerah Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
Seperti diketahui, adanya himbauan penggunaan taksi konvensional saat pernikahan putri Presiden Jokowi akhir minggu ini, tidak mendapat respon yang berarti dari pihak panitia pernikahan.
Head of Media Center acara pernikahan tersebut, Quirinto Endi mengaku tidak ada pembatasan harus menggunakan transportasi apa saat tamu datang ke resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Bahkan dia menganggap surat himbauan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan acara resepsi pernikahan putri Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.