Eksepsi Ditolak, Terdakwa Rochmadi Saptogiri Siap Hadapi Sidang
Ditolaknya eksepsi tersebut maka persidangan akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Eksepsi Ditolak, Terdakwa Rochmadi Saptogiri Siap Hadapi Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rochmadi-saptogiri-jadi-tersangka-tppu_20170907_000903.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penerima suap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri mengaku legowo seluruh eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh majelis hakim.
"Itu sudah putusan hakim. Kita hormati saja, kan pengadilan yang memutuskan," kata Rochmadi usai putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ditolaknya eksepsi tersebut maka persidangan akan dilanjutkan untuk memeriksa saksi-saksi.
Rochmadi menegaskan dia siap untuk mengikuti persidangan-persidangan tersebut.
"Insya Allah siap," kata Rochmadi.
Baca: Hindari Konflik, Calon Kepala Daerah Harus Siap Menerima Kekalahan
Sekadar informasi, pada dakwaan pertama, Rochmadi Saptogiri didakwa bersama-sama Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli didakwa menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.
Pada dakwaan kedua Rochmadi menerima gratifikasi berupa uang Rp 3.500.000.000. Pada dakwaan ketiga, Rochmadi telah membelanjakan kekayaan berupa uang Rp 3,5 miliar yakni membeli aset berupa tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property seharga Rp 3,5 miliar.
Sementara pada dakwaan keempat Rochmadi Saptogiri menerima satu unit mobil Honda Odissey Prestige yang diterima dari Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.