Imigrasi: Surat Cegah Setya Novanto Dikirim Resmi
Isi suratnya juga sama, antara surat yang dilayangkan KPK dengan yang diterima oleh Ditjen Imigrasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Imigrasi: Surat Cegah Setya Novanto Dikirim Resmi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-kpk-hadiri-rdp-dengan-komisi-iii-dpr_20170911_184746.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan surat perintah KPK terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto, sah dan legal.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan surat tersebut dikirimkan secara resmi dan sesuai prosedur yang berlaku oleh KPK pada 2 Oktober 2017.
"Surat itu disampaikan oleh KPK, tanggal 2 Oktober secara resmi. Kemudian kami terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari (identitas) orang yang akan dicegah, alasan pencegahan itu, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangan. Berdasarkan hal itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/11/2017).
Agung juga memastikan, surat pencegahan terhadap Setya Novanto diantar langsung petugas KPK ke kantornya.
Baca: Politikus Gerindra Minta KPU Siapkan DPT dengan Akurat
Isi suratnya juga sama, antara surat yang dilayangkan KPK dengan yang diterima oleh Ditjen Imigrasi.
"Yang mengantar kan KPK, kecuali yang antar tukang jahit baru itu saya curiga," ujar Agung.
Agung melanjutkan pihaknya tidak mau diseret-seret mengenai asli atau tidaknya surat perintah KPK atas pencegahan tersebut.
Agung menyebut dia hanya menjalankan amanah Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kalau soal palsu atau tidak, itu bukanlah kewenangan Imigrasi menilai. Silahkan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang," kata Agung.
Agung menjelaskan KPK merupakan salah satu instansi yang mempunyai wewenang lebih dalam hal pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri.
Berbeda dengan KPK, instansi lain sifatnya ialah permohon cegah, namun kalau KPK sebagaimana aturan berlaku, ke Ditjen Imigrasi sifatnya perintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) poin d UU Keimigrasian.
"Khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan berupa perintah. Jadi artinya surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi," kata Agung.
Diketahui KPK telah menerbitkan surat perintah pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Saat ini, surat perintah pencegahan itu dipermasalahkan Setya Novanto.
Melalui anggota tim kuasa hukum, Sandy Kurniawan, Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.
Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Kini laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.