Kursi Terlapor Pihak KPU Kosong Saat Sidang Pelanggaran Administrasi
Meskipun kursi terlapor kosong, Majelis Pemeriksa tetap melanjutkan proses sidang pemeriksaan tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada pemandangan tak biasa saat lanjutan sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor laporan 008 yakni pelapor Partai Rakyat.
Pada sidang yang digelar Rabu (8/11/2017) malam terlihat kursi terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) kosong yang tidak diisi oleh perwakilan komisioner.
Meskipun kursi terlapor kosong, Majelis Pemeriksa tetap melanjutkan proses sidang pemeriksaan tersebut.
"Meskipun (KPU) tidak hadir dan kami sudah memberitahukan pada sidang sebelumnya, bahwa hari ini ada sidang pemeriksaan laporan 008 (Laporan Nomor 008/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dengan pelapor Partai Rakyat), maka sidang pemeriksaan tetap kita lanjutkan saja ya?” kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang.
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Uang Pengganti Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto
Ketidakhadiran KPU sebagai pihak terlapor karena ketiadaan surat kuasa dari Ketua KPU untuk menghadiri sidang untuk mewakili lembaga penyelenggara itu.
Sedangkan, Ketua dan Komisioner KPU berhalangan hadir pada sidang tersebut.
Terlihat dalam sidang berjalan dengan kursi dan meja terlapor dalam keadaan kosong.
Sementara dari pihak pelapor, hadir Kuasa Hukum Partai Rakyat Heriyanto.
Dia mewakili Ketua Partai Rakyat I Ketut Tenang yang tidak dapat menghadiri sidang.
Baca: RI Dorong Kerja Sama APEC Atasi Kelangkaan Pangan dan Air Bersih
Dalam sidang tersebut, sekretariat sidang melaporkan bahwa, surat kuasa kepada pihak yang akan menghadiri KPU masih diproses.
"Terlapor sudah hadir, tetapi surat kuasa masih dalam proses administrasi," kata Sekretaris Pemeriksa Sidang Filber Sidabutar.
Sidang tetap dilanjutkan, sebab pihak pelapor menyatakan tidak keberatan meski tidak ada KPU sebagai pihak terlapor.
"Tidak keberatan yang mulia,” ujar Heriyanto.
Pada sidang yang berlangsung sebelumnya, Ketua Bawaslu telah mengingatkan KPU untuk menyiapkan surat kuasa.
Namun, hingga sidang tersebut selesai dan sidang dengan pelapor Partai Rakyat dimulai, tidak ada surat kuasa dari Ketua KPU untuk pihak yang akan mewakili.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.