Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Uang Pengganti Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012, yakni Irman dan Sugiharto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Perberat Uang Pengganti Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012, yakni Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan putusan hakim 2 November 2017, hukuman yang diperberat adalah uang pengganti sesuai dengan banding Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dalam petikan putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Easther Siregar, Majelis hakim memutuskan Irman dikenai pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar.

Baca: RI Dorong Kerja Sama APEC Atasi Kelangkaan Pangan dan Air Bersih

Uang pengganti itu dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Irman kepada negara melalui rekening KPK yakni sejumlah 300.000 Dolar Amerika Serikat.

Uang pengganti tersebut selambat-lambatnya dibayar setelah satu bulan setelah memperoleh putusan hukum tetap, atau akan dikenai pidana penjara 2 tahun jika tidak memiliki harta benda untuk dilelang jika Irman tidak memiliki uang untuk membayar uang tersebut.

Pada putusan sebelumnya, Irman dikenai pidana tambahan 500.000 Dolar Amerika Serikat‎ dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara Sugiharto ‎dikenai pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 dolar Amerika Serikat, 20.000 Solar Amerika Serikat dan Rp 460 juta.

Pidana tambahan tersebut dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan Sugiharto ke negara melalui rekening KPK yakni sejumlah 30.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat, satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Baca: Masyarakat Ternyata Paling Minat Tonton Drama Indonesia, Korea dan Thailand

Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap dan akan dipidana satu tahun penjara jika tidak dibayar dan manakala Sugiharto tidak memiliki harta benda untuk dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut.

Pada putusan sebelumnya, Sugiharto dijatuhi pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Putusan banding tersebut tidak mengubah putusan pidana pokok. Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Sugiharto ‎dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidait enam bulan kurungan.

Diminta tanggapannya soal vonis di PT DKI Jakarta yang memperberat uang pengganti, Irman mengaku belum bisa bicara banyak.

"Saya belum membaca (vonis PT DKI Jakarta), nanti dulu ya, soal uang pengganti yang diperberat juga‎ nanti," ujar Irman, Rabu (8/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditanya soal apakah Irman akan mengajukan kasasi, Irman menjawab ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas