Sidang Lanjutan Kasus korupsi Pengadaaan Alat Monitoring Satelit
Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Penulis: FX Ismanto
Laporan Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).
Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. membuka sidang kasus lanjutan pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus proyek pengadaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 “Sidang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sidang diawali dengan pemanggilan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
Selanjutnya Brigjen TNI Deddy Suryanto memerintahkan Oditur yang pimpin oleh Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum untuk menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan karyawan PT. Merial Esa yaitu saudara Danang Sriradityo Hutomo dan Slamet Tripono. Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi di sumpah sesuai dengan agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya secara bergantian di ruang sidang.
Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas semua keterangan yang diberikan oleh kedua saksi, kemudian Hakim menutup sidang pada pukul 14.30 dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 14 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya. (*)