Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

SPDP Pimpinan KPK Jangan Sampai Buat Gaduh

Riza mengaku belum mengetahui pasti duduk permasalahan menegenai dugaan pemalsuan surat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SPDP Pimpinan KPK Jangan Sampai Buat Gaduh
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Kepolisian duduk bersama untuk menyelesaikan masalah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Kita ingin mereka duduk bersama mencari solusinya" ujar Riza saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis, (9/11/2017).

Sehingga menurutnya kasus yang terjadi sekarang ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tidak menimbulkan berbagai macam persepsi salah satunya pelemahan KPK.

‎"Jangan justru menimbulkan polemik dan kegaduhan seperti dulu. Supaya masyarakat tentram‎," katanya.

Baca: Kapolri: Tidak ada Cicak Vs Buaya Jilid 4

Riza mengaku belum mengetahui pasti duduk permasalahan menegenai dugaan pemalsuan surat perpanjangan pencekalan Setya seperti yang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim polri.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Riza menghimbau baik KPK mau Polri harus hati hati dalam mengeluarkan berbagai macam keputusan.

"Harus hati-hati, harus teliliti,"katanya.

kasus terbitnya SPDP untuk dua pimpiann KPK bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Tudingan surat palsu tersebut terkait dengan ‎perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas