Hari Ini, KPK Periksa Kepala Dinas PU Tegal
Kepala Dinas PU Kota Tegal, Sugiyanto diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas PU Kota Tegal, Sugiyanto diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11/2017).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan proyek-proyek lainya di Pemkot Tegal.
"Sugiyanto, Kepala Dinas PU Kota Tegal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno) Wali Kota Tegal nonaktif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa Wakil Direktur RSUD Kardinah, Agus D Sulistyanto untuk tersangka Siti Mashita.
Diketahui kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan pada Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Tersangka Cahyo Supriyadi sudah dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Kini Cahyo tinggal menunggu waktu persidangan.
Sementara tersangka Siti Mashita dan Amir Mirza saat ini masih proses penyidikan di KPK. Mereka tersangkut kasus lain yakni dugaan suap proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran dari para kepala dinas.
Seluruh uang suap itu diduga digunakan oleh Siti dan Amir untuk modal maju dalam Pilkada Tegal 2018. Penyidik juga mendalami adanya aliran dana dari Siti ke sejumlah partai politik atas rencananya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.